Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pembatalan Pengelolaan Air Bersih: Aetra Ajukan Banding Pekan Depan

Setelah PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan perjanjian pengelolaan air bersih, PT Aetra Air Jakarta memastikan pekan depan akan melakukan hal yang sama.
Veronika Yasinta
Veronika Yasinta - Bisnis.com 26 Maret 2015  |  18:53 WIB
Pembatalan Pengelolaan Air Bersih: Aetra Ajukan Banding Pekan Depan
Ilustrasi

Bisnis.com, Jakarta--Setelah PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan perjanjian pengelolaan air bersih, PT Aetra Air Jakarta memastikan pekan depan akan melakukan hal yang sama.

Pengajuan banding tersebut, menurut Presiden Direktur Aetra Mohammad Selim, dilakukan karena celah hukum yang ada memungkinkan pihaknya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Yang namanya masih ada celah hukum, kami akan melakukan banding kepada pengadilan tinggi. Pekan depan," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu malam (25/3/2015).

Dia menuturkan akan mengajukan banding pada pekan depan sebab keputusan hukum yang keluar belum bersifat mengikat.

Dia tetap akan memegang komitmen kepada PAM Jaya dan memastikan tidak ada pemotongan investasi.

Soal pelayanan, dia berjanji akan tetap memberikan pelayanan air seperti biasanya.

“Ini kan belum inkrah, belum mengikat. Karena belum inkrah, sebagai operator air yang sudah memegang komitmen dan janji kepada PAM Jaya maka kami akan beroperasi sebagaimana biasanya, pelanggan tidak perlu khawatir,” katanya.

Sebelumnya, terkait hal yang sama, Palyja telah memberikan penjelasan.

Meyritha Maryanie, Corporate Communications & Social Responsibilities Division Head Palyja menuliskan dalam siaran persnya bahwa pihaknya tengah mengajukan banding sehingga perjanjian kerjasama Palyja dengan pemerintah tetap berlaku penuh sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

air bersih aetra
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top