Bisnis.com, JAKARTA--Sasaran penggunaan hak angket oleh anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) DKI tak boleh melebar konteks lain.
Pengamat Politik dari Universitas Gadjah Mada Aire Sudjito menilai penggunaan hak angket oleh anggota Dewan seharusnya tetap berada pada substansi masalahnya. Pihaknya membenarkan jika legislator daerah memiliki fungsi kontrol. Kendati demikian, tetap harus memperhatikan inti masalahnya bukan kepentingannya terlebih dahulu.
"Fungsi kontrol kan ada porsinya. Menurut saya, parlemen harus pada porsi dan substansi," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (27/3/2015).
Bila tujuan penggunaan hak angket untuk menyelidiki proses anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2015, cukup pada koridor itu saja. Pasalnya, kondisi seperti ini, menurutnya, akan membuat iklim pemerintahan tak sehat karena hanya berkutat dalam hal yang tak substansial.
"Itu enggak sehat pemerintahan seperti itu," katanya.
Seperti diketahui, sasaran hak angket tak hanya menyentuh proses pembahasan APBD DKI 2015 yang diklaim panitia hak angket tak sesuai prosedur tapi juga mengarah ke ranah etika. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dianggap melanggar Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No.6/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.