Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan uji standar pelayanan timbangan untuk memastikan hak konsumen. Pegujian standar ini dilakukan atas kerja sama antara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal dan Disperindagkop Kota Bekasi.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi Herbert S. Panjaitan mengatakan pengujian ini terkait dengan alat ukur, timbang, dan tera.
Dengan alat tersebut, katanya, akan memastikan besaran berat barang, misalnya dalam jasa pengiriman barang. Selain itu, dapat diimplementasikan pada pengujian argo taksi maupun di pom bensin. "Timbangan manual, 1 kg ya 1 kg," ujarnya, Kamis (9/4/2015).
Menurutnya, pengembangan alat tersebut telah dilakukan sejak 3 tahun dengan melakukan studi banding ke Batam. Dia mengharapkan, implementasi di Bekasi akan terlaksana pada tahun ini dengan lokasi pengujian dilakukan kantor BPPT.
"Kami akan sosialisasi kepada masyarakat dan sosialisasi ke kecamatan." []