Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya hanya menyepakati pemberian penyertaan modal pemerintah (PMP) DKI Jakarta untuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saja dalam Pergub APBD DKI 2015.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penyertaan modal pemerintah yang bisa dikucurkan hanya untuk dua BUMD, yakni untuk PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (Tranjakarta).
"Iya PMP-nya terpaksa hanya buat MRT dan Transjakarta aja akhirnya. Yang lainnya nggak bisa," tuturnya, Senin (13/4/2015).
Sebanyak dua BUMD yang disepakati mendapatkan PMP tersebut adalah PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta sebesar Rp4,627 triliun dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sebesar Rp1 triliun.
PMP untuk kedua BUMD tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pengerjaan proyek infrastruktur yang berkaitan dengan transportasi guna mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.
Namun demikian pihaknya mengaku akan tetap mengajukan kembali sejumlah BUMD yang gagal mendapat PMP di Pergub APBD 2015 tersebut dalam APBD Perubahan yang akan dgelar Juli mendatang.
"Kami akan ajuin di APBD Perubahan, Juli nanti," tutur mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok tersebut.
Sementara, sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa pemprov kemungkinan akan mengajukan PMP untuk 6 BUMD dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) APBD 2015.
Sebanyak 6 BUMD yang diharapkan bisa mendapatkan suntikan modal tersebut, yakni PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT Bank DKI, PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida), PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Food Station Tjipinang Jaya.
Pihaknya mengatakan bahwa suntikan dana PMP tersebut akan digunakan untuk menambah modal perusahaan serta meningkatkan aset dan kualitas pelayanan BUMD bersangkutan agar semakin profesional.
“Kalau MRT dan Transjakarta kan sudah jelas untuk peningkatan infrastruktur transportasi, Bank DKI agar bisa naik jadi BUKU III, Jamkrida untuk tunjangan kesehatan sesuai aturan perundang-undangan, Food Station untuk stabilisasi beras, dan juga Jaya Ancol untuk bikin pulau,” tuturnya.