Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Didorong Terbitkan Obligasi Daerah, Ini Syaratnya

Terkait dengan wacana pemerintah pusat mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moeneok mengakui bahwa secara peraturan normatif sangat dimungkinkan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Terkait dengan wacana pemerintah pusat mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moeneok mengakui bahwa secara peraturan normatif sangat dimungkinkan.

Pasalnya, lanjutnya, berdasarkan Undang-undang No.23/2014, pemerintah daerah memang dimungkinkan untuk menerbitkan obligasi daerah, dalam artian harus tetap ada mekanisme, prosedur, dan tata caranya terkait hal tersebut.

"Tinggal nanti kita lihat tingkat kelayakannya. Selain itu bagaimana tingkat efektifitasnya. Tetapi, memang obligasi daerah itu merupakan salah satu alternatif untuk pembiayaan daerah," tuturnya, Selasa (14/4/2015).

Menurutnya, salah satu persyaratan yang utama adalah kualitas laporan keuangan dari pemerintah daerah bersangkutan dalam waktu 1-3 tahun terakhir harus menunjukkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Karena itu salah satu fungsi untuk menjamin efektifitas penarikan dana melalui mekanisme obligasi," tuturnya.

Menurut Donni, secara di atas kertas, apabila dilihat SiLPA DKI Jakarta yang di tahun ke tahun yang cukup besar tentu akan menjadi bahan untuk diperhatikan guna mengekfektifkan itu.

Menurutnya saat ini tidak bisa dibantah bahwa kapasitas fiskal Pemprov DKI Jakarta sangat tinggi, di mana DKI memiliki derajat otonomi fiskal hampir 61% dari total pendapatan di APBD DKI yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD).

Tingginya kapasitas fiskal DKI Jakarta tersebut lantaran didukung oleh penerimaan pajak daerah dari sisi pajak bumi bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak BBNKB, pajak hiburan, dan pajak daerah lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper