Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Bareskrim Periksa Ahok

Sebelum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi.
Komjen Budi Waseso/Antara
Komjen Budi Waseso/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebelum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi.

"Saya kira tak ada masalah Ahok dimintai sebagai saksi," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Pasalnya, menurut dia selama pengembangan kasus UPS, pihaknya sudah banyak mengevaluasi berkaitan dengan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.

"Dari situ sudah berkembangan kemungkinan tersangka baru," katanya.

Tapi Buwas tak menyebut dari mana unsur mana tersangka berasal, menurut dia semua bergantung dari hasil pemeriksaan.

"Saya tak katakan dari mana, tapi bagaimana hasil pemeriksaan nanti pemeriksaan," katanya.

Diakui Buwas, pada hari ini pihaknya akan mendatangi Pemprov DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta. Koordinasi dilakukan lantaran penyidik akan memintai keterangan sejumlah pegawai di lingkungan Pemprov  DKI.

Dalam dugaan kasus korupsi pengadaan UPS,penyidik sudah meminta keterangan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan Abraham Lunggana berkaitan dengan UPS. Selain itu, pekan lalu juga penyidik sudah menahan tersangka UPS Alex Usman.

Hingga saat ini, total ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp50 miliar negara ini. Diantaranya Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS, menyusul posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper