Bisnis.com, TANGERANG-- BPOM Provinsi Banten menggerebek tiga ruko di Kelurahan Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang yang menjual formalin dan boraks untuk pedagang makanan sekolahan.
Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri, di Tangerang, Selasa (12/5/2015), mengatakan dari hasil uji lab di lapangan, ditemukan bahan berbahaya seperti boraks dan formalin yang tidak memiliki izin penjualan secara resmi.
"Kita temukan banyak boraks dan formalin yang disimpan di dalam sebuah gudang tanpa aturan yang standar untuk menyimpan bahan berbahaya," kata Mohamad.
Selanjutnya, barang bukti bahan berbahaya tersebut disita BPOM Banten untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penggerebekan yang dilakukan hari ini merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan BPOM sejak lama. Ruko tersebut menjual formalin dan boraks sejak tahun 1990 kepada para pedagang yang membuat makanan seperti tahu dan jajanan ringan di sekolah-sekolah.
"Kita masih terus mengecek seluruh bahan kimia yang di jual serta menanyakan perizinannya sebab toko kimia ini tergolong besar," ujarnya.
Pantauan di lapangan, tim gabungan yang terdiri dari BPOM Banten, BPOM RI, Disperindag Banten dan Kota Tangerang, Kepolisian dari Polda Metro Jaya serta Dinas Kesehatan Kota Tangerang masih melakukan uji laboratorium.
Pemilik toko yang diketahui berinisial A menolak memberi keterangan dan hanya duduk di dalam toko sambil menunggu hasil uji laboratorium.