Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sisa 10% Bappeda DKI Rampungkan Raperda Pantura

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuti Kusumawati membeberkan bahwa saat ini Pemprov DKI tengah membahas Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta.n
/Ilustrasi
/Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuti Kusumawati membeberkan bahwa saat ini Pemprov DKI tengah membahas Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta.
 
Tuti mengaku sudah memaparkan Raperda ini juga ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP).
 
RTR Kawasan Strategis Pantura Jakarta mengatur kawasan reklamasi 17 Pulau dari pantai lama daratan Jakarta sampai dengan kedalaman 8 meter.
 
Tuti menjelaskan Raperda yang tengah disusun draftnya ini sudah mencapai 90%.
 
Perda ini penting setelah sebelumnya ada Perda yang mengatur keseluruhan tata ruang wilayah DKI Jakarta termasuk pulau-pulau kecil yakni Perda No. 1 Tahun 2012 tentang RT/RW dan Perda No. 1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi, ujar Tuti.
 
Raperda ini penting mengingat dua produk hukum sebelumnya belum ada Perda yang mengatur hingga level tersier di tingkat kecamatan dan kelurahan yakni mengatur, pulau-pulau daratannya dan belum terperinci. Sementara di luar daratan di arah laut belum ada aturannya.
 
Maka menurut UU No. 27 Tahun 2007, dan UU No. 1 Tahun 2014 yang mengamanatkan harus ada perencanaan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
 
Maka kini kami mengajukan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Pantura, tuturnya.
 
Raperda Pantura lahir dari kajian atas degradasi kualitas lingkungan yang di Pantai Utara Jakarta dan kecenderungan pembangunan yang meninggalkan pantai, serta fenomena keterbatasan lahan di Jakarta, juga peningkatan muka air laut.
 
Itu semua mendorong kami mewujudkan kawasan yang bergerak ke arah utara, maka kami melakukan reklamasi itu dan memikirkan subsidi silang kegiatan di pantai lama, ungkap Tuti.
 
Menurut Tuti yang menjadi acuan lainnya dari Raperda RTR Kawasan Strategis Pantura Jakarta ini adalah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 23 Tentang Pemda, dan Peraturan Perundang-Undangan Turunan Terkait Lainnya.
 
Saat ini Tuti mengaku naskah akademis Raperda Pantura tersisa 10% untuk sinkronisasi baik dengan wilayah sekitar khususnya Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Banten, dan Kabupaten Tangerang.
 
Kami berharap mimpi Jakarta bisa memiliki kawasan baru yang modern dan tertata rapi dan tidak membebani daratan, menjadi mandiri untuk menprovide kebutuhan wilayahnya sendiri, tutur Tuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper