Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI segera melaksanakan Mekanisme Pelaksanaan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) Tahun 2015 untuk mendata penduduk berpenghasilan rendah di Jakarta. Kegiatan PBDT dilakukan pada Juni-Juli 2015.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta semua petugas Badan Pusat Statistik (BPS) DKI mengedepankan validitas informasi ketika melaksanakan survey ke masyarakat.
"Program PBDT ini menjadi referensi kami ketika akan mengeluarkan kebijakan. Makanya petugas BPS harus bisa melaksanakan survey secara benar sehingga data yang didapatkan akurat," ujarnya ketika membuka sosialisasi PDBT di Hotel Millenium Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Dia mengatakan data masyarakat miskin digunakan Pemprov DKI ketika akan memberikan Kartu Jakarta Sehat (KJS), Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan beberapa bantuan langsung lainnya.
"Kalau datanya gak valid nanti yang dapat bantuan salah sasaran. Orang yang berada dapat bantuan, sementara orang miskin justru tidak menerima. Saya tidak mau hal ini terjadi lagi," katanya.
Program PBDT dilakukan untuk memutakhirkan informasi rumah tangga dan individu. PBDT merupakan sistem data elektronik yang memuat informasi sosial dan ekonomi rumah tangga. Dasar hukum pelaksanaan PBDT adalah Perpres No. 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. []