Bisnis.com, TANGERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memastikan setiap oknum penyelengara pilkada serentak yang terindikasi melanggar kode etik, jabatannya akan diambil alih.
Ketua KPU Banten Agus Supriatna menyatakan pengambilalihan tersebut dilakukan oleh pihak dengan kedudukan lebih tinggi terhadap pihak di bawahnya.
“Kalau memang terbukti tidak netral ya akan diberhentikan jika DKPP memutuskan demikian,” ucapnnya di Tangerang, Senin (18/5/2015).
Sebagai contoh, panitia pemungutan suara (PPS) yang melanggar kode etik, akan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk disidangkan. Adapun jabatan dan kewenangannya akan diambil alih oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Hal yang sama berlaku apabila ditemukan oknum PPK yang berpihak kepada pasangan calon tertentu maka tugasnya diambil alih KPU kota/kabupaten. Jika hal ini terjadi di tingkat KPU provinsi maka KPU RI siap mengambil alih.
“Prosedur ini diatur dalam UU No.15/2011, kalau diduga melanggar kode etik akan dilaporkan ke DKPP lalu disidangkan,” ucap Agus.
Pada pilkada periode sebelumnya, kondisi tersebut hanya sempat terjadi di Kota dan Kabupaten Serang. Secara nasional ada 269 pilkada yang akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tahun ini. Pendaftaran calon kepala daerah dibuka mulai 26 – 28 Juli 2015.