Bisnis.com, JAKARTA-- Bareskrim Polri menyegel 49 unit "uninterruptible power supply" (UPS) dari 49 sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Penyegelan ituuntuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket UPS dalam APBD-P DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
"Kegiatan tersebut dilakukan kemarin di 24 SMA di Jakpus dan 25 SMA di Jakbar," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Kepala Subdirektorat V Tipidkor Bareskrim Polri Kombes M. Ikram, mengatakan meski dilakukan penyegelan, puluhan unit UPS tersebut tetap berada di sekolah untuk dititipkan sementara.
"Dititip dan dirawat di sekolah masing-masing. Sekolah juga tetap boleh memakainya," katanya.
Penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi UPS tersebut.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.