Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekolah Rusak di Tangerang Dianggap Biasa

Kendati demikian bukan berarti gedung-gedung sekolah di Kota Tangerang tidak butuh perbaikan. Buktinya pemkot mengalokasikan anggaran senilai Rp55 miliar untuk membiayai pembangunan dan perbaikan infrastruktur pendidikan pada tahun ini.
Murid kelas VI Sekolah Dasar (SD) Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa mengikuti Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Bahasa Indonesia pada hari pertama di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/5)./Antara
Murid kelas VI Sekolah Dasar (SD) Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa mengikuti Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Bahasa Indonesia pada hari pertama di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/5)./Antara

Perbaikan

Kendati demikian bukan berarti gedung-gedung sekolah di Kota Tangerang tidak butuh perbaikan. Buktinya pemkot mengalokasikan anggaran senilai Rp55 miliar untuk membiayai pembangunan dan perbaikan infrastruktur pendidikan pada tahun ini.

Kepala Dinas Bangunan Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, dana tersebut khusus untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebutuhan pendanaan setiap sekolah berbeda, salah satunya dipengaruhi kapasitas tampung siswa.

"Di bidang pendidikan kami akan bangun 16 gedung SD dan SMP berjumlah 156 kelas," tuturnya.

 Ekspansi bangunan eksisting gedung SMP tersebar di enam lokasi berupa penambahan ruang kelas. Adapun bangunan SD yang hendak digarap di antaranya relokasi SDN Sukasari 4 dan 5 di samping mal Tangerang City.

Untuk tingkat SMP hanya ada satu sekolah baru yang hendak dibangun, yakni SMP Negeri 25 di Kecamatan Larangan. Pemerintah kota (Pemkot) mengalokasikan sekitar Rp3 miliar untuk membangun sekolah berkapasitas kursi 270 siswa dan mulai dibuka tahun depan ini.

Di sisi lain, Pemkot Tangerang juga mengalokasikan Rp40 miliar untuk perbaikan sejumlah bangunan SMA/SMK. Gedung sekolah yang menjadi prioritas pada 2015 adalah infrastruktur yang penyelesaian pembangunannya mendesak alias lanjutan dari tahun-tahun lampau.

Dedi menjelaskan, Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan kewenangan untuk penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK ditarik ke tangan pemerintah provinsi bukan lagi di kabupaten/kota.

Masa transisi untuk menerapkan kebijakan itu sampai degan 2016.

"Kami masih tunggu kebijakan dan konfirmasi pemkot dan pemprov kesepakatannya bagaimana. Maka dari itu kami tidak bisa bangun semua [SMA/SMK] dulu," ucapnya.

 Di berbagai penjuru Tangerang mungkin ada gedung-gedung sekolah yang bernasib sama atau lebih payah daripada SD Negeri Pakulonan Barat II. Kenyataannya di saat yang sama wilayah ini juga disesaki berbagai sekolah swasta mahal yang menggembar-gemborkan dirinya berstandar internasional.

 

 

Halaman Sebelumnya
Digilir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper