Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Timbangan Pedagang di Tangsel Akan Ditera Ulang

Sejumlah warga Tangerang Selatan mencurigai timbangan yang dipakai beberapa pedagang di pasar maupun penjual buah di pinggir jalan tidak akurat dan cenderung merugikan konsumen.
/jibi
/jibi

Bisnis.com, TANGSEL-Sejumlah warga Tangerang Selatan mencurigai timbangan yang dipakai beberapa pedagang di pasar maupun penjual buah di pinggir jalan tidak akurat dan cenderung merugikan konsumen.

Rosidah, warga Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangsel, mengatakan beberapa kali mengecek ulang berat barang yang dibeli di pasar dengan timbangan miliknya di rumah, ternyata ada selisih yang merugikan pihak konsumen.

“Pernah saya membeli kerupuk yang masih mentah sekilo di pasar, kemudian saya coba timbang ulang dengan alat timbangan saya di rumah, ternyata beratnya kurang dari sekilo,” katanya, Rabu (3/6/2015).

Menurutnya, kasus berat barang kurang dari saat bertransaksi itu banyak terjadi pada hasil timbangan buah-buahan, seperti jeruk, mangga, salak dan duku, yang dibeli dari pedagang di pasar maupun yang penjual di pinggir jalan.

Sementara itu Surahman, pedagang buah di Jl WR Supratman, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangsel, mengatakan timbangan miliknya dijamin akurat karena sudah dibandingkan hasil timbangannya dengan timbangan lain.

“Saya sudah mengecek akurasi timbangan ini. Tetapi, kalau ada yang ragu, saya persilahkan mengecek sendiri di tempat lain. Saya tidak ingin mengecewakan konsumen dan saya takut mengurangi timbangan karena dosanya sangat  besar,”  

Untuk itu baik Rosidah dan Surahman, maupun warga Tangsel lain yang dihubungi Bisnis.com menyatakan dukungannya atas kehadiran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi yang dibentuk oleh Pemkot Tangsel.

Lembaga tersebut akan mentera seluruh alat ukur, takaran dan timbangan yang digunakan para pedagang atau siapa saja, dalam mengukur, menakar atau menimbang barang yang berkaitan dengan transaksi atau jual beli.

Sebelumnya, Muhammad, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel, mengatakan legalitas UPT Metrologi telah disahkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) No. 5 Tahun 2015 tentang Pendirian UPT Metrologi.

Proses selanjutnya lebaga tersebut tinggal menunggu pengisian personel petugas yang akan ditempatkan di setiap kecamatan, yang kini masih dipersiapkan hingga secepatnya dapat beroperasi.

"Yang belum ada hanya personelnya. Karena untuk alatnya, kami sudah ada lab uji ukur untuk tera timbangan," katanya.

Pembentukan UPT Metrologi sesuai Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Berdasarkan UU itu Pemerintah Kabupaten/Kota diberi kewenangan membentuk organisasi perangkat teknis, diantaranya UPT Metrologi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper