Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkat Tukang Sapu di KUA, N Mahir Palsukan Buku Nikah dan Akta Cerai

Kepolisian Resor Jakarta Timur membongkar kelompok pemalsu buku nikah dan akta cerai. Seorang pria berinisial N, 50, dibekuk polisi di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur.
Salah satu pansangan suami isteri yang ikut program nikah massal/istimewa
Salah satu pansangan suami isteri yang ikut program nikah massal/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA-- Kepolisian Resor Jakarta Timur membongkar kelompok pemalsu buku nikah dan akta cerai. Seorang pria berinisial N, 50, dibekuk polisi di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur.

Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Samian mengatakan tersangka N memalsukan buku nikah dan akta cerai karena himpitan ekonomi.

"Mulanya, dia pegawai harian lepas atau menjadi tukang sapu di salah satu kantor urusan agama (KUA)," ucapnya, Selasa (2/6/2015).

Menurut Samian, pekerjaan sebagai buruh sapu di kantor KUA membuat N mengetahui celah serta jalur mengurus buku nikah dan akta cerai. Setelah memeroleh cukup pengetahuan dan pengalaman, N memutuskan memulai aksi pemalsuan.

"Sudah merintis usaha pemalsuan sejak dua tahun lalu, tepatnya Maret 2013," ujarnya.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyebut, buku nikah dilindungi keasliannya dengan beberapa pengaman, dari jenis kertas, watermark, pita keamanan, kode wilayah, sampai nomor seri dengan perforator. Masyarakat bisa membuktikan keaslian buku dengan melihat beberapa indikator. 

Pertama, stempel Kementerian berwarna perak mengkilat pada sampul dalam. Kedua, plastik pengaman dengan pita vertikal berhologram Garuda Pancasila dan lambang Kementerian. Ketiga, nomor seri lubang kecil atau perforated. Keempat, kertas bagian dalam jika diterawang terlihat lambang Garuda Pancasila.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terbujuk harga murah, karena barangnya justru akan membawa masalah," tutur Machasin,

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, seperti dikutip dari situs resmi kementerian. Aksi N bakal dijerat dengan Pasal 263 dan 264 tentang surat palsu dan Pasal 266 tentang pemberian keterangan palsu pada akta otentik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper