Bisnis.com, JAKARTA -- Forum Warga Jakarta menemukan 11 jenis pelanggaran dari industri rokok terhadap peraturan penempatan dan konten iklan rokok di Jakarta, yang didapat dari survei di 100 titik di lima wilayah di DKI Jakarta.
Pelanggaran tersebut ialah sebanyak 85% media luar ruang tidak jelas kepemilikannya, 83% iklan media luar ruang tidak mencantumkan izin, sisanya ada yang berizin tapi sudah kadaluarsa perizinannya dan hanya 5% yang memiliki izin pada 2015.
Kemudian sebanyak 94% iklan rokok berlokasi di akses dari dan ke tempat ibadah, 91% iklan rokok juga ditemukan berlokasi di akses dari dan ke tempat proses belajar mengajar, dan 67% iklan rokok ditempatkan di dari dan ke fasilitas kesehatan.
Selanjutnya, sebanyak 72% iklan rokok media luar ruang memiliki posisi melintang, 11% iklan rokok media luar ruang tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar, hingga 12% dari iklan rokok tidak mencantumkan batasan usia +18 tahun.
"Sisanya sebanyak 1% menggunakan efek animasi, 5% iklan menggunakan refernesi budaya spesifik, dan sebutan lain yang mengasosiasikan dengan merek produk tembakau," ujar Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2015).
Berdasarkan banyakanya pelanggaran tersebut, lanjutnya, menunjukkan tingginya ketidakpatuhan industri rokok terhadap regulasi yang ada. Menurutnya perusahaan penyedia jasa iklan wajin memeriksa penayangan iklan-iklannya.
Seperti yang diketahui, terdapat peraturan yang mengatur iklan rokok media luar ruang yakni PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan pasal 27 dan Pergub Jakarta No. 23/2006 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Kendali Ketat di Provinsi DKI Jakarta.
Psikolog Aully Grashinta menilai iklan rokok menjadikan remaja sebagai sasaran konsumennya karena belum kuatnya pembangunan karakter. Terlebih, beberapa hasil studi, sambungnya, menyebutkan iklan rokok sangat berpengaruh terhadap perilaku remaja. "Sudah selayaknya iklan rokok dihapuskan mengingat dampaknya".
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menuturkan iklan rokok tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan dianggap sebagai suatu pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
"Iklan rokok adalah iklan yang paling menipu bagi konsumen karena apa yang digambarkan tidak sesuai dengan faktanya, bahkan menyesatkan," jelasnya.
Forum Warga Jakarta: Industri Rokok Tak Patuh Aturan Iklan Media Luar Ruang
Forum Warga Jakarta menemukan 11 jenis pelanggaran dari industri rokok terhadap peraturan penempatan dan konten iklan rokok di Jakarta, yang didapat dari survei di 100 titik di lima wilayah di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Gita Arwana Cakti
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

21 menit yang lalu
OJK Weighs Mandatory Collateral for P2P Lending or ‘Pinjol’
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

21 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Putuskan Kebijakan Pajak BBM 10% Hari Ini

23 jam yang lalu
Gubernur Pramono Gelar Rapat Bahas Pajak BBM 10%, Kapan Berlaku?

1 hari yang lalu
Bareskrim Masih Dalami Kasus Gangguan Layanan Bank DKI
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
