Bisnis.com,BEKASI-Polresta Bekasi Kota menyita ribuan alat kosmetik tak berizin alias ilegal dan mengamankan 10 pelaku.
Penyitaan dilakukan Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota di Jl. Niaga Utama Blok BG No.23 Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota Kompol Sukardi mengatakan selain tidak berizin, ribuan komestik tersebut juga tidak mencantumkan bahan-bahan yang terkandung dalam komestik tersebut.
Selain menyita ribu komestik tersebut, pihak Polresta Bekasi Kota juga mengamankan 10 pelaku, yang salah satu diantaranya adalah pemilik obat komestik berinisial DD.
Dia menuturkan, pelaku telah beroperasi sejak setahun terakhir ini dengan pendistribusian penjualan hingga ke Pekalongan, Jawa Tengah. "Untuk distribusi penjualan sudah sampai ke Pekalongan Jawa Tengah," katanya, Kamis (4/6/2015).
Para pelaku terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 196 dan 197.
Untuk saat ini, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan kandungan di dalam obat kosmetik tersebut.
Pihaknya akan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan isi kandungan kosmetik tersebut apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak.
Dari pengakuan pelaku, imbuhnya, bahan kosmetik tersebut didapatkan dari Pasar Asem Baris, Jakarta. Sementara pelaku telah membentuk komestik sebagai krim pagi, krim malam sabun tooner. Adapun, harga satu paket komestik dijual dengan harga Rp50 ribu.