Bisnis.com, JAKARTA - Awal pekan ini (1/6/2015) juru mudi Transjakarta Koridor V dan VII melakukan aksi mogok untuk menuntut kenaikan upah kepada operator mereka yakni PT Jakarta Mega Trans (JMT).
Pasalnya, para pengemudi Transjakarta dari operator JMT menginginkan hak yang sama dengan pengemudi lainnya. Para supir mengharapkan upah 3,5 kali UMP DKI Jakarta.
Kepada Bisnis.com, Direktur Operasional JMT, June Tambunan mengatakan para supir tidak pernah diberikan gaji dibawah UMP. Sebaliknya June mengaku pihaknya sudah memberikan gaji sesuai dengan UMP DKI Jakarta.
"Yang menjadi masalah bagi kami ialah, mereka ingin gajinya sama dengan supir Transjakarta dan Damri yang belakangan OPS tetapi menggunakan homepay. Maka nominalnya menjadi 3,5 kali lebih besar dari UMP," ungkap June (4/6/2015).
June memaparkan bahwa permintaan para supir jelas terlalu berlebihan. Menurutnya, pihak JMT sudah membayar sesuai kontrak dengan Transjakarta.
Sementara itu sebelumnya Direktur Utama PT Transjakarta Antonius NS Kosasih menyatakan karena terganggunya arus transportasi Transjakarta, pihaknya akan memberikan denda kepada pihak JMT bagi setiap bus yang ditemukan tidak beroperasi.
"Setiap bus yang tidak beroperasi akan kami denda Rp200/km yakni dengan rupiah per kilometer sesuai kontrak. Jadi bukan hanya ditegur keras tetapi juga didenda," ungkap Kosasih.