Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUASA RAMADAN: Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Hiburan Malam yang Bandel

Pemprov DKI Jakarta akan mencabut izin usaha bagi pengelola tempat hiburan malam yang masih membandel dengan membuka tempat kerja selama bulan Puasa.n
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/Beritajakarta.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mencabut izin usaha bagi pengelola tempat hiburan malam yang masih membandel dengan membuka tempat kerja selama bulan Puasa.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan selama bulan Puasa tempat hiburan malam harus membatasi jam kerjanya sesuai aturan yang berlaku.

"Seandainya masih ada yang membuka nanti dikenakan SP satu, SP dua, kalau masih membandel tinggal dicabut izinnya dari Dinas Pariwisata," ungkap Djarot di Balai Kota, Rabu (11/6/2015) sebelum berangkat ke Solo menghadiri acara pernikahan Gibran dan Selvi.

Dengan cara itu Djarot mengimbau agar jangan sampai ada razia yang memakai kekerasan di ibukota negara selama Ramadan. "Kita tidak akan dengan kekerasan. Biasanya yang melakukan kekerasan begitu adalah ormas-ormas," tegasnya.

Sebagai kota uang Jakarta heterogen dan banyak warga asing, jadi kalau mereka hendak mengunjungi tempat hiburan malam masih dalam batas kesopanan menurut Djarot silakan saja.

"Kalau masih ada ormas yang melakukan kekerasan akan segera diserahkan ke aparat penegak hukum yakni polisi sehingga kami akan koordinasi dengan polisi," ungkap Djarot.

Pengawasan jam buka sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, yang didukung Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 15/SE/2014.

Adapun tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama bulan puasa adalah klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klub malam. Sementara tempat hiburan seperti karaoke, live music, dan billiard yang jam operasionalnya dibatasi mulai jam 20.30- 01.30 WIB.[]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper