Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Tangerang Takkan Lantik Pemenang Pilkades Cijeruk

Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan pemenang hasil pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Tangerang tidak akan dilantik bupati.
Foto udara perumahan di kawasan Tangerang, Banten, Selasa (5/5/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Foto udara perumahan di kawasan Tangerang, Banten, Selasa (5/5/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan pemenang hasil pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Tangerang tidak akan dilantik bupati.

Imam Hidayat, Kepala Bidang Pemerintah Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Pemerintah Desa (BPMPPD) Kabupaten Tangerang, mengatakan apabila warga Cijeruk tetap melaksanakan pilkades maka hasilnya tidak diakui secara hukum alias ilegal.

“Kalau mereka mau jalan terus sampai tahap pemungutan suara lantas hasilnya siapa yang mau melantik memang? Masa semacam ada negara di atas negara,” ucapnya kepada Bisnis, Jumat (12/6/2015).

Desa Cijeruk adalah satu-satunya wilayah yang pelaksanaan pilkadesnya ditunda. Hal ini ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan yang dikeluarkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Kendati demikian, dikabarkan Cijeruk tetap melanjutkan prosesi jelang pilkades.

Dengan demikian, Kabupaten Tangerang gagal melaksanakan Pilkades serentak pada 14 Juni 2015. Sejumlah 78 desa semestinya menghelat pilkades serentak di kabupaten ini. Lantaran Cijeruk ditunda maka yang akan memilih kepala desa pertengahan bulan ini hanya 77 daerah.

Imam menjelaskan konflik di Desa Cijeruk bermula dari keterlambatan penyerahan kelengkapan berkas berupa keterangan pemeriksaan medis salah satu bakal calon. Panitia desa berkeras dokumen ini paling lambat diserahkan pada 23 Maret, tetapi baru diserahkan pada 26 Maret 2015.

Konflik muncul karena sebagian pihak menilai hal tersebut bukan masalah. Periode untuk memenuhi kelengkapan persyaratan bagi setiap bakal calon kepala desa sebetulnya ditetapkan mulai 20 – 28 Maret 2015. Tapi panitia desa ngotot penyerahan hasil pemeriksanaan kesehatan tak lebih dari 26 Maret.

Masalah lain menyangkut hasil tes psikologi bakal calon, di dalamnya ada catatan bahwa orang bersangkutan tidak bisa berpikir jernih dan tenang dalam keadaan emosi tidak stabil. Meski kesimpulan akhir dinyatakan secara fisik dan mentah sehat untuk ikut pencalonan tetapi yang disoroti adalah poin soal ketidakstabilan emosi.

“Ini yang dijadikan dasar panitia, dari tiga pasang bakal calon ditetapkan hanya dua pasang saja yang maju,” ucap Iman. Pasangan yang gagal maju tersebut justru pihak yang memiliki dukungan terbesar.

Setelah melalui tahapan musyawarah tetap tidak ditemukan titik sepakat. Pada akhirnya pemkab memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkades di Desa Cijeruk.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper