Bisnis.com, TANGSEL-Kepatuhan pengusaha warung makan di Tangerang Selatan cukup baik terhadap himbauan pemerintah agar memasang korden di tempat usahanya.
Korden dipasang di pintu dan jendela warung untuk menutupi pelanggan yang sedang makan agar tidak terlihat dari luar, sebagai bentuk penghormatan kepada orang lain yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Wagiman, pemilik Warteg di Jl WR Supratman, Ciputat Timur, Tangsel, mengatakan memasang korden bukan hanya karena mengikuti aturan pemerintah, tetapi sesungguhnya merupakan panggilan hati nurani.
“Karena, ternyata dengan masang kain penutup ini baik saya sebagai penjual maupun pelanggan yang makan benar-benar merasa tenang hati, meskipun buka warung siang hari saat Ramadan,” katanya Kamis (18/6/2015).
Dia mengaku seperti tahun lalu dirinya tetap berpuasa walaupun wartegnya beroperasi seperti biasa mulai pukul 12.00 WIB saatnya jam makan siang hingga datang waktu sahur.
Omzet warungnya relatif tidak berkurang selama Ramadan, lanjutnya, karena kehadiran pelanggannya bergesar yang semula pada siang hari menjadi pada malam saat berbuka puasa dan waktunya sahur.
Sementara itu Rozikin, pengelola warung Padang di Jl Pajajaran Pamulang, mengatakan tidak ada masalah buat dirinya dan rekan-rekan sekerjanya untuk masak dan melayani pembeli dengan tetap melaksanakan ibadah puasa.
“Semua tergantung niatnya, pak. Kenyataannya saya dan kawan-kawan sejak dulu tetap bisa berpuasa walaupun harus masak dan melayani pelanggan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Tangsel melalui surat edaran bersama Walikota Tangsel dan Majlis Ulama Indonesia Kota Tangsel No.338/672.BUDPAR/2015 dan No.001/XI-08/SH/VI/20115.
Surat edaran itu tentang Pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan amaliah umat menjelang dan selama bulan Ramadan, serta hari raya Idul Fitri 1436 H/2015 M di Kota Tangsel.
Edaran tersebut mengatur jam operasi usaha kuliner jenis restoran, rumah makan dan pedagang kaki lima yaitu dibolehkan beroperasi pada pukul 12.00-04.00 WIB dengan syarat harus memasang penutup atau kain korden.
Sedangkan 11 tempat hiburan dilarangan beroperasi sejak 2 hari sebelum Ramadan hingga 7 hari setelah Idul Fitri 1436 H/2015 M yaitu klab malam, diskotik, pub, live music, rumah billyar, panti pijat/massage, Spa/mandi uap, permainan ketangkasan (kecuali fasilitas mal).