Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengaku tidak berwenang untuk menindak ojek sehingga keberlanjutan angkutan ini akan dibina oleh Dishub dan Kepolisian.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi Emanuel Kristianto menyatakan, pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan kepolisian terkait kebijakan terhadap ojek. Kedua institusi tersebut mencapai kesepakatan bahwa ojek tidak akan ditindak, tapi dibina.
"Naj ojek tidak diatur dalam undang-undang. Karena ojek merupakan angkutan yang telah eksis dan dibutuhkan masyarakat ," kata Emanuel, Jumat (19/6/2015).
Emanuel menyadari bahwa Dishub dan kepolisian tidak bisa melakukan penindakan terhadap ojek. Sekalipun tidak diresmikan sebagai angkutan umum, ojek akan tetap menjamur.
"Ojek itu fenomenal. Tidak diperbolehkan untuk dijadikan angkutan umum, tapi kenyataannya ada. Jadi kita sifatnya hanya pembinaan saja," ujarnya.