Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Faktur Pajak Fiktif di Jabar, Negara Rugi Rp467 Miliar

Negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp467 miliar dari praktek curang penggunaan faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh oknum petugas pajak dan ratusan wajib pajak di Bekasi, Jawa Barat.
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp467 miliar dari praktek curang penggunaan faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh oknum petugas pajak dan ratusan wajib pajak di Bekasi, Jawa Barat.

"Kerugian negara ini terjadi sejak tahun 2010 hingga Juni 2015 akibat ulah oknum wajib pajak (WP) yang 'bermain' faktur pajak," kata Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Angin Prayitno.

 

Prayitno mengemukakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 949 WP yang diduga terlibat dalam faktur pajak fiktif tersebut.

 

"Diperkirakan jumlah pelanggaran WP dalam permaian faktur ini bisa bertambah, mengingat pemeriksaan keterangan kepada para WP terkait masih berlangsung," katanya.

Modus yang dilakukan oknum WP tersebut salah satunya dengan membeli produk atau alat penunjang perusahaan dari pihak ke dua, namun tanpa disertai faktur penjualan.

"Umumnya pimpinan perusahaan menyerahkan kepada stafnya dalam pembelian produk atau alat penunjang perusahaan tanpa ingin mengetahui pasti tranksasi yang dilakukan bawahannya," katanya.

Dia mengatakan pihaknya menargetkan pemanggilan terhadap 122 WP dengan nilai kerugian negara Rp331 miliar hingga Agustus mendatang untuk mengklarifikasi kasus tersebut.

"Nantinya pemanggilan pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap setiap Senin, Rabu dan Jumat".

Pihaknya meminta kepada WP bersangkutan untuk memperbaiki administrasi dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Namun jika sampai batas waktu yang ditentukan, yakni selama sebulan ke depan mereka tetap membandel dan sampai ke tahap pemeriksaan bukti permulaan, maka akan dikenakan sanksi denda 150% dari pajak yang kurang dibayar," katanya.

Bahkan kalau sudah sampai ketahap penyidikan,kata dia, sanksi itu menjadi 400%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper