Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pembangunan light rapid transit (LRT) tidak membutuhkan aturan baru.
Sebelumnya, Selasa (30/6) Ahok mengaku Pemprov DKI akan tetap membangun LRT dengan operator dan kereta akan dilelang. Oleh sebab itu Ahok akan menugaskan PT Jakarta Propertindo (JakPro) untuk membangun jalan.
"Kami tak perlu Perpres, kami sudah pelajari dasar hukumnya karena kami pakai bukan LRT, tapi landasan kereta api karena lebar rel-nya sama dengan MRT," ujar Ahok.
Ahok menegaskan Undang-Undangnya sudah jelas, jadi Ahok meminta pemahaman landasan hukumnya jangan memakai bahasa barat LRT, tetapi bahasa Indonesia, Undang-Undang Perkereta apian.
Pasalnya, jika DPRD DKI tidak menyetujui landasan hukum yang dipaparkan Pemprov DKI, Ahok akan tetap memakai Undang-Undang Kereta Api.
Ahok menyatakan berhak memberikan LRT melalui penugasan kepada BUMD, kecuali BUMD itu belum ada perda penyertaan modal.
"Sudah diputuskan di DPRD PMP ke Jakpro Rp10 triliun. Sekarang baru ada Rp2 triliun, artinya ada kewajiban bayar sisanya. Kalau dia sudah dapat uangnya mau bangun LRT jalannya boleh tidak? Boleh asal dia harus lelang pembangunannya," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (1/7/2015).