Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Light Rapid Transit: Ahok Pastikan LRT Tak Butuh Perpres

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pembangunan light rapid transit (LRT) tidak membutuhkan aturan baru.
Gloria Fransisca Katharina Lawi
Gloria Fransisca Katharina Lawi - Bisnis.com 01 Juli 2015  |  13:30 WIB
Light Rapid Transit: Ahok Pastikan LRT Tak Butuh Perpres
Ilustrasi - wikipedia.org
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pembangunan light rapid transit (LRT) tidak membutuhkan aturan baru.

Sebelumnya, Selasa (30/6) Ahok mengaku Pemprov DKI akan tetap membangun LRT dengan operator dan kereta akan dilelang. Oleh sebab itu Ahok akan menugaskan PT Jakarta Propertindo (JakPro) untuk membangun jalan.

"Kami tak perlu Perpres, kami sudah pelajari dasar hukumnya karena kami pakai bukan LRT, tapi landasan kereta api karena lebar rel-nya sama dengan MRT," ujar Ahok.

Ahok menegaskan Undang-Undangnya sudah jelas, jadi Ahok meminta pemahaman landasan hukumnya jangan memakai bahasa barat LRT, tetapi bahasa Indonesia, Undang-Undang Perkereta apian.

Pasalnya, jika DPRD DKI tidak menyetujui landasan hukum yang dipaparkan Pemprov DKI, Ahok akan tetap memakai Undang-Undang Kereta Api.

Ahok menyatakan berhak memberikan LRT melalui penugasan kepada BUMD, kecuali BUMD itu belum ada perda penyertaan modal.

"Sudah diputuskan di DPRD PMP ke Jakpro Rp10 triliun. Sekarang baru ada Rp2 triliun, artinya ada kewajiban bayar sisanya. Kalau dia sudah dapat uangnya mau bangun LRT jalannya boleh tidak? Boleh asal dia harus lelang pembangunannya," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (1/7/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

LRT Light Rapid Transit
Editor : Saeno
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top