Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu pendiri Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan agar sekolah yang berada di bawah asuhan Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK) ini mampu mengajarkan calon praktisi hukum bagaimana melaksanakan pekerjaan sesuai etika.
"Yang terpenting adalah menjunjung etika, dan integritas. Bagaimana konsep dan cara mencapainya, saya rasa dimulai dari keteladanan dari para pengajarnya," kata Erry di Puri Imperium, Selasa (7/7/2015).
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003 - 2007 ini juga berpesan kepada para pendidik agar memberikan pengajaran dengan kasih sayang.
"Landasan utama yang lainnya bisa dipelajari seiring dengan proses dialogis yang direncanakan, juga mendasari pemahaman bagaimana melaksanakan pekerjaannya," jelas Erry.
STH Indonesia Jentera memakai nama Jentera yang berasal dari kata Yantra berarti mesin pemintal yang bulat, seperti roda. Adapun maksud filosofis roda penggerak mesin pemintal diharapkan bisa seperi Jentera Indonesia.
"Indonesia Jentera sebagai rroda penggerak hukum tak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia, juga bermakna untuk membayangkan mesin pemintal untuk menjadikan hukum Indonesia menjadi lebih baik," jelasnya.
Adapun beberapa pendiri STH Indonesia Jentera antara lain Abdul Haris M. Rum, Arief T. Surowidjojo, Ahmad Fikri Assegaf, Chandra M. Hamzah, Erman Radjagukguk, Hamid Chalid, Marsillam Simanjuntak, dan Mardjono Reksodiputro. []