Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD DKI Jakarta 2014.
"Hari ini pemeriksaan beberapa saksi ada enam yang berkaitan itu," kata juru bicara Direktorat Tipidkor Bareskrim Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta di Bareskrim, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Adi mengatakan para saksi tersebut merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan UPS.
"Perusahaan bendera [pengadaan UPS]," katanya.
Selain itu, penyidik juga mendjawalkan pemeriksaan saksi dari pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hingga kini penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dalam kasus ini Alex yang juga mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Mengah Jakbar berperan selaku pejabat pembuat komitmen.
Sementara itu, Zaenal, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, memiliki peran yang sama dengan Alex.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.