Bisnis.com, TANGERANG - Pengembang properti Sinar Mas Land (SML) menilai pemerintah memang perlu mengendalikan perkembangan kepemilikan properti oleh warga negara asing guna mengamankan pasar lokal.
CEO Strategic Development & Services Sinar Mas Land (SML) Ishak Chandra mengatakan jika tidak ada regulasi yang membatasi penguasaan WNA maka lambat laun pasar properti kelas menengah ke bawah bisa didominasi WNA.
Kondisi tersebut dapat merugikan konsumen lokal karena peluang pemilikan properti oleh warga negara Indonesia bisa menciut. Oleh karena itu sebaiknya diperketat segmen yang bisa dimiliki orang asing, salah satunya bisa dengan menetapkan batas harga minimal pembelian.
“Pemerintah harus putusan kebijakan yang jelas dulu, mau perpajang jangka waktu hak pakai atau ubah aturan soal hak guna bangunan. Kami menunggu ini,” ujar Ishak kepada Bisnis.com, Selasa (28/7/2015).
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang terus memfinalkan draf peraturan menteri (permen) soal pemilikan properti oleh WNA. Draf dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan ditargetkan kelas sebelum penghujung 2015.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menyarankan agar kepemilikan oleh WNA dibatasi untuk properti seharga Rp5 miliar ke atas. Tapi Kementerian Agraria menyarankan agar kesempatan orang asing memiliki rumah atau apartemen tidak dibatasi pada kisaran harga tertentu.
Kementerian menyebut syarat yang sebaiknya diterapkan adalah bagi WNA yang mau beli properti di Tanah Air wajib punya izin tinggal dari pemerintah. Mereka juga dipastikan tak boleh beli rumah subsidi.