Bisnis.com, TANGERANG—Pengembang properti Sinar Mas Land menilai pembukaan keran kepemilikan properti oleh warga negara asing memang perlu disertai peraturan soal harga minimal seperti yang dikemukakan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
CEO Strategic Development & Services Sinar Mas Land (SML) Ishak Chandra menilai batas minimal harga properti yang bisa dimiliki seorang WNA, misalnya Rp5 miliar seperti diutarakan wapres, dapat jadi salah satu opsi tepat.
“Semua kebijakan untuk membatasi kepemilikan properti oleh asing itu kan jangan sampai orang asing membuat pasar properti kita jadi kacau,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (28/7/2015).
Tanpa regulasi yang mengatur soal harga terendah, warga negara asing (WNA) jadi lebih leluasa untuk memiliki properti di Tanah Air. Apabila tidak dibatasi, misalnya seharga Rp5 miliar, bisa-bisa pembelian oleh orang asing untuk produk properti Rp1 miliar atau kurang dari itu bisa membludak.