Bisnis.com, TANGERANG—Perubahan sebagian dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat menjadi surat utang negara (SUN) tampaknya belum mampu mendongkrak penyerapan anggaran secara optimal.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten M. Yanuar menjelaskan ketidakefektivan penyerapan anggaran bukan hanya disebabkan pemerintah daerah (pemda) kurang mampu memaksimalkan belanjannya.
"Dana dari pusat serapannya kecil tidak semata karena ketidaksiapan daerah. Tapi bisa juga disebabkan keterlambatan diterimanya dokumen pelaksanaan anggarannya," katanya kepada Bisnis, Kamis (13/8/2015).
Pemerintah pusat kini sedang melakukan kajian kemungkinan penerapan sanksi bagi daerah yang tidak optimal menyerap anggaran. Cara yang ditempuh ialah dengan mengubah sebagian dana transfer menjadi surat utang negara (SUN).
Perubahan itu akan diterapkan baik untuk dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH). Pemerintah berencana untuk membiayai ketiga opsi dana transfer ke daerah ini dengan menerbitkan SUN.
Apabila Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa menerapkan saksi tersebut pada tahun fiskal ini maka pelaksanaannya diundur ke tahun anggaran 2016. Cara ini ditempuh lantaran penyerapan anggaran pemda berimbas besar terhadap ekonomi nasional.