Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna pengesahan Perda Pelestarian Kebudayan Betawi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik dan Triwisaksana, Selasa (18/8/2015). Turut hadir juga Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hamidi AR mengatakan sebelum pengesahan dilakukan, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI telah melakukan serangkaian rapat pembahasan. Mulai dari tanggal 23 April hingga 13 Agustus 2015.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengetok palu pengesahan setelah mendengarkan persetujuan dari 73 orang anggota dewan yang hadir dan sudah dianggap kuorum lantaran dari sebanyak 106 anggota dewan, yang telah mengisi sdaftar hadir sebanyak .
Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi yang diharapkan semakin memantapkan keberadaan budaya Betawi menjadi tuan rumah di Kota Jakarta tersebut, terdiri dari 10 bab dan 49 pasal.
"Sekarang kita sahkan perdanya. Karena mekanisme pembahasan yang dilaksanakan Balegda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Hamidir A.R. mewakili Ketua Balegda, M. Taufik saat membacakan laporannya dalam Rapat Paripurna DPRD DKI tentang Pengesahan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi, di gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Menurutnya alasan dibuatnya Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi dikarenakan budaya Betawi merupakan modal dasar atau aset yang sangat penting dan strategis untuk mengembangkan prospek pariwisata Jakarta.
"Hadirnya perda ini diyakini mampu menjaga dan melestarikan kebudayaan Betawi di Jakarta," ujarnya.
Perda tersebut mengatur mengenai menumbuhkan dan mengembangkan pelestarian kebudayaan Betawi dan meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta terhadap pelestarian budaya Betawi.
Kemudian, Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan kebijakan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pelestarian kebudayaan Betawi dan menetapkan kawasan kebudayaan Betawi serta menyusun rencana induk.
"Masyarakat berhak memberikan masukan kepada pemda dalam upaya pelestarian kebudayaan betawi. Masyarakat juga berhak menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno budaya Betawi dengan mendaftarkannya ke perpustakaan umum daerah," terangnya.
Dengan adanya Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi ini, Hamidin mengungkapkan Pemprov DKI wajib menerapkan kesenian Betawi dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta memasukkan mata pelajaran muatan lokal kesenian Betawi.
"Harapan kami, dengan disahkannya perda ini, masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta melestarikan kebudayaan Betawi," tuturnya.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih atas disetujuinya raperda tersebut menjadi perda.
Pihaknya berharap dengan adanya Peletarian Kebudayaan Betawi tersebut dapat menjadi tuan rumah di kotanya sendiri. Pasalnya, semenjak DKI Jakarta berdiri, baru tahun ini ada Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.