Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan temuan BPK atas tanda tangan persetujuan pengadaan UPS di Komisi E tanpa tanda tangan dari pihak eksekutif perlu dikaji kembali.
"Pihak kami [DPRD] hanya membahas, bukan mengeksekusi. Lagipula kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, sudah ada tersangkanya dari pihak eksekutif," ujar Prasetio (18/8/2015).
Meskipun begitu Prasetio tak menampik adanya kemungkinan keterlibatam oknum DPRD DKI dengan oknum dinas terkait.
"Tersangkanya sudah ada, dari pihak eksekutif juga. Apalagi yang dipermasalahkan? Kecuali nanti ada temuan mungkin saja ada oknum dinas yang bermain dengan DPRD," jelas Prasetio lagi.
Di lain pihak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) justru meminta tim pansus LHP BPK RI untuk membahas mengapa BPK RI tidak memberikan draft LHP kepada pihak eksekutif sebelum ke legislatif. Ahok menilai tindakan BPK telah menyalahi prosedur.
"Mengapa penyerahan BUKU itu tidak diserahkan ke Gubernur? Malah diserahkan ke Sekda tanpa kuasa dari saya?," ujarnya di DPRD DKI, Selasa (18/8/2015).