Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi diminta membuat regulasi baru terkait transportasi roda dua untuk meminimalisasi benturan antara pengojek pangkalan dengan pengojek berbasis online.
Sutarman, salah seorang pengojek pangkalan, mengatakan potensi terjadinya benturan antara pengojek pangkalan dan pengojek berbasis online selama ini lantaran ketiadaan aturan terkait transportasi roda dua tersebut.
Menurut dia, regulasi itu salah satunya dapat memuat aturan terkait pengojek berbasis online hanya dapat mengambil penumpang dengan minimal radius 500 meter dari lokasi pengojek pangkalan.
"Seharusnya ada regulasi yang membatasi Go Jek untuk tidak mengambil penumpang di titik tertentu. Misalnya, titik tersebut adalah pangkalan ojek yang sudah ditentukan," katanya, Jumat (28/8/2015).
Sejauh ini, katanya, para pengojek berbasis online kerap mengambil penumpang yang berdekatan dengan pangkalan ojek. Akibatnya, kerap memicu terjadinya benturan antarkeduanya.
Sebelumnya terjadi intimidasi dan perusakan yang dilakukan lima orang tidak dikenal terhadap Asep Sunarya, salah seorang pengemudi Go Jek, di SMAN 1 Bekasi. Mereka menganiaya dengan cara memukul dan membanting helm Asep. Selain itu, kelima orang tersebut juga merusak sepeda motor korban menggunakan senjata tajam.
Akibat peristiwa tersebut, ratusan pengemudi Go Jek mendatangi Mapolresta Bekasi Kota untuk melakukan aksi damai. Mereka meminta perindungan kepada kepolisian.