Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar menertibkan parkir liar sejak awal tahun 2015.
Namun, kawasan parkir di gedung DPRD DKI luput dari kegiatan tersebut. Di sana, juru parkir meraup jutaan rupiah per hari tanpa disetorkan ke kas daerah.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menerima surat pengakuan dari pegawai yang mempekerjakan juru parkir liar itu. Surat telah ditandatangani dan di materai oleh pegawai tersebut.
"Dalangnya adalah PNS yang bekerja sebagai staf DPRD," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota, Senin (31/8/2015).
Menurut Ahok, besar kemungkinan staf tersebut akan dipecat. Ahok telah menyerahkan persoalan ini kepada Inspektorat untuk diproses.
Berdasarkan surat pengakuan tersebut, pada awalnya staf DPRD mempekerjakan dua orang juru parkir. Kemudian, dia menambah 11 juru parkir lagi untuk menangani kendaraan bermotor yang parkir di gedung DPRD.
Bahkan, dalam surat sempat tertulis Sekertaris Dewan Sotar Harahap sebagai salah satu dalangnya. Tapi, nama Sekwan akhirnya dicoret.
Ahok mengatakan, jika parkir kendaraan bermotor ingin dikutip bayaran, mereka harus menggunakan aturan yang jelas. Begitu pula jika parkir tak ingin dipungut biaya, aturan juga harus ditegakkan benar.
Menurut data Sekretariat DPRD, kapasitas parkir sepeda motor di lantai 3 mampu menampung 700 unit kendaraan. Jika setiap pengemudi sepeda motor membayar minimal Rp 2.000, juru parkir mendapatkan Rp 1,4 juta per hari atau Rp 28 juta per bulan, bila dihitung 20 hari kerja.