Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Wali Kota Depok Ini Diduga Langgar Kampanye

Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Depok enggan menindak dugaan pelanggaran calon wali kota Depok, Dimas Oky Nugroho saat berkunjung ke RSUD dan Sekolah Master Depok beberapa waktu lalu.
Deklarasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok Dimas Oky dan Babai Suhaimi/Bisnis.com-Miftahul Khoer
Deklarasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok Dimas Oky dan Babai Suhaimi/Bisnis.com-Miftahul Khoer
Bisnis.com, DEPOK- Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Depok enggan menindak dugaan pelanggaran calon wali kota Depok, Dimas Oky Nugroho saat berkunjung ke RSUD dan Sekolah Master Depok beberapa waktu lalu.
 
Dimas bersama tim mengunjungi RSUD Depok pada Kamis (3/9) dan Sekolah Masjid Terminal, Jumat (4/9). Kunjungan kedua lokasi tersebut untuk memantau kondisi gedung masing-masing yang hingga saat ini bermasalah.
 
Anggota Panwaslu Depok Elyas Tanta Ginting mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan kampanye Dimas di dua tempat terlarang tersebut. "Sampai saat ini saya belum terima laporan. Jadi belum bisa ditindak," katanya, Rabu (9/9).
 
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disebutkan kampanye pemilu dilarang dilakukan di antaranya di sekolah dan rumah sakit, termasuk memasang alat peraga kampanye.
 
Ginting menuturkan pihaknya akan menindak pelanggaran kampanye apabila ada laporan dan ada temuan yang dilakukan oleh timnya. Sebab, kata dia, Panwaslu tidak hanya bertindak pasif.
 
Pihaknya juga mengklaim hingga saat ini belum menerima jadwal kampanye dari masing-masing calon. Sehingga Panwaslu tidak bisa mengawasi kegiatan kedua calon.
 
Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun mengatakan Panwaslu seharusnya tegas apabila menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye.
 
Dia meminta Panwaslu berperan aktif bukan hanya menerima laporan saja.
 
Ubedilah memahami tindakan Panwaslu yang enggan menindak dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Lantaran, kata dia, secara logika hukum, Panwaslu tidak mungkin menindak apa yang tidak menjadi wewenangnya.
 
Berbeda dengan Ubedilah, pengamat politik senior Arbi Sanit mengatakan sikap Pawaslu Depok tidak tegas dalam mengawasi kegiatan Pilkada Depok 2015.
 
"Seharusnya kalau Panwaslu berani, mereka bisa panggil saksi, baik dari media massa atau pun dari media sosial. Namanya laporan itu tidak hanya resmi tertandatangani, laporan dari masyarakat juga bisa jadi bahan saksi," katanya.
 
Arbi juga menyoroti sikap tim Dimas Oky Nugroho yang mengarahkan kunjungan ke dua lokasi terlarang tersebut di massa-massa kampanye. Menurutnya, tim kampanye Dimas tidak profesional sehingga bisa mengundang kecaman dan dugaan pelanggaran kampanye oleh masyarakat.
 
"Harusnya timnya sadar kalau rumah sakit dan sekolah bukan tempat yang tepat. Ini harus jadi pelajaran," katanya.
 
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Dimas mengaku kunjungannya ke RSUD Depok dan Sekolah Master bukan dalam rangka kampanye.
 
"Aku cuma berkunjung itu, mau jenguk orang, kalau yang Sekolah Master itu karena respon solidaritas aja," paparnya.
 
Seperti diketahui, Pilkada Depok 2015 diikuti oleh dua pasangan calon yakni Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi dan Muhammad Idris-Pradi Supriatna. Pilkada akan digelar pada 9 Desember 2015.
 
Adapun, waktu kampanye Pilkada Depok ditetapkan mulai dari 27 Agustus hingga 5 Desember. Dimas menambahkan timnya akan memberikan jadwal kampanye sesegera mungkin kepada KPU dan Panwaslu Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper