Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebutuhan Hewan Kurban di Ibu Kota Tak Melonjak

Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta Darjamuni mengatakan kebutuhan hewan kurban di Ibu Kota pada tahun 2015 diprediksi tidak banyak berubah dibandingkan dengan jumlah tahun lalu.
Hewan Kurban/Antara-Saiful Bahri
Hewan Kurban/Antara-Saiful Bahri

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta Darjamuni mengatakan kebutuhan hewan kurban di Ibu Kota pada tahun 2015 diprediksi tidak banyak berubah dibandingkan dengan jumlah tahun lalu.

"Ada 10.037 ekor sapi, 111 ekor kerbau, 32.036 ekor kambing dan 1.318 ekor domba," ujarnya pada Kamis (10/9/2015).

Dia menjamin ternak yang diperjual-belikan untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha adalah hewan yang sehat dan memenuhi syarat. Pasalnya, Darjamuni telah melaksanakan koordinasi dengan daerah pemasok ternak agar ternak yang didatangkan disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang dari daerah asal.

Adapun, pada tahun ini, tempat penampungan hewan kurban terdapat di 1385 lokasi dengan jumlah hewan yang telah diperiksa kesehatannya berjumlah sebanyak 104.337 ekor yang terdiri dari 23.313 ekor sapi, 280 ekor kerbau, 76.200 ekor kambing, dan 4.544 ekor domba.

"Sampai dengan 9 September 2015, jumlah tempat penampungan hewan kurban tahun 2015/1436 H terdata sebanyak 49 lokasi dengan jumlah hewan yang telah diperiksa kesehatannya berjumlah sebanyak 1944 ekor sapi, 407 ekor kambing, 177 ekor domba dan 13 ekor kerbau," ungkapnya.

Dia meminta panitia kurban yang akan membeli hewan kurban dianjurkan membeli di tempat penampungan hewan di kawasan RPH seperti Pasar Ternak Cakung dan RPH Pulogadung Kota Administrasi Jakarta Timur serta lokasi-lokasi tempat penampungan/penjualan yang telah ditetapkan oleh lurah setempat.

Darjamuni menambahkan tempat–tempat penampungan dan penjualan hewan kurban akan diperiksa kelengkapan dokumen, didata, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan oleh petugas.

"Tempat penampungan yang telah diperiksa akan diberi tanda stiker yang berarti hewan-hewan tersebut telah memenuhi syarat sebagai hewan kurban, yakni sehat, tidak kurus, tidak cacat, cukup umur, dan berjenis kelamin jantan," katanya.

Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat mengikuti beberapa aturan pemerintah terkait dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1436 H.

Pelaksanaan tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 168/2015 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Menyambut Idul Adha 2015/1436 H.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper