Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IDUL ADHA: Ini Tempat Terlarang untuk Pedagang Hewan Kurban

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau pedagang hewan kurban untuk tidak berjualan di tepi jalan protokol, trotoar, taman, jalur hijau, atau fasilitas umum lainnya.
Ilustrasi-Hewan Kurban/Antara-Saiful Bahri
Ilustrasi-Hewan Kurban/Antara-Saiful Bahri

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau pedagang hewan kurban untuk tidak berjualan di tepi jalan protokol, trotoar, taman, jalur hijau, atau fasilitas umum lainnya.

"Kami imbau para pedagang tidak menjual hewan kurban di trotoar, taman atau tempat-tempat fasilitas umum lainnya yang dilarang. Para pedagang harus mentaati kebijakan pemerintah wilayah setempat," kata Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Darjamuni di Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Selain itu, Dinas KPKP DKI Jakarta juga mengimbau agar para pedagang memiliki izin kegiatan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban dari kelurahan setempat atau di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh wali kota.

"Tempat penjualan hewan kurban harus dilengkapi dengan atap pelindung, sehingga terhindar dari hujan dan terik matahari secara langsung dan harus memiliki luas yang memadai sesuai dengan jumlah hewan yang ditampung," ujar Darjamuni.

Periksa Kesehatan

Dia menuturkan, tempat penjualan hewan kurban harus memiliki pagar pembatas serta tersedia tempat makanan dan minuman hewan.

Lalu, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu keindahan dan kebersihan lingkungan serta mengganggu arus lalu lintas.

Pihaknya juga meminta agar seluruh hewan kurban yang dijual harus sudah diperiksa kesehatannya oleh petugas Suku Dinas KPKP DKI Jakarta serta mempunyai surat keterangan kesehatan hewan.

"Segera lapor kepada petugas kami apabila pedagang menemukan adanya hewan kurban yang ditampung menderita sakit dengan gejala anthrax. Sehingga, tidak merugikan pedagang maupun konsumen," tutur Darjamuni.

Sementara itu, hingga 9 September 2015, Dinas KPKP DKI mencatat jumlah tempat penampungan hewan kurban di Jakarta sebanyak 49 lokasi dengan jumlah hewan yang telah diperiksa kesehatannya berjumlah 1.944 sapi, 407 kambing, 177 domba dan 13 kerbau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper