Bisnis.com, JAKARTA - Tujuh reklame di sejumlah titik di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dibongkar petugas gabungan, Rabu (16/9).
Lokasi tujuh reklame tersebut diantaranya di Jalan Boulevard Raya, Jalan Pasar Inspres dan Jalan Vespa. Pembongkaran dilakukan karena tujuh reklame itu tidak memiliki izin atau izinnya kadaluarsa,
"Sebelum dibongkar, kami sudah memberikan surat peringatan pada masing-masing pemilik reklame," kata Muhammad Cholid, Camat Kelapa Gading.
Menurut Cholid, reklame yang dibongkar umumnya merupakan memuat iklan rokok yang tingginya sekitar lima meter. Selain membongkar tujuh reklame, petugas juga menurunkan tiga neon boks dan 15 spanduk tak berizin.
Penertiban tersebut melibatkan 30 personel yang terdiri dari Satpol PP, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kelapa Gading, TNI dan Polri.
Tujuh Reklame Liar di Kelapa Gading Dibongkar Petugas Gabungan
Tujuh Reklame Liar di Kelapa Gading Dibongkar Petugas Gabungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

14 Agt 2025 | 20:48 WIB
Kasus Beras Oplosan, Alat Produksi Beras Sudah Dikembalikan ke Pemprov

14 Agt 2025 | 15:44 WIB
IYCTC Desak Pemprov Jakarta Tuntaskan Ranperda KTR
14 Agt 2025 | 13:26 WIB
Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis (14/8), Diprediksi Berawan hingga Tengah Malam

14 Agt 2025 | 02:19 WIB
Tingkatkan Keamanan Warga, Pemprov Jakarta Bakal Pasang Ribuan CCTV

13 Agt 2025 | 23:04 WIB