Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Tata Air Tri Djoko Sri Margiono menjelaskan sulitnya mencamtumkan anggaran membebaskan lahan untuk pembangunan waduk karena perubahan nilai jual objek pajak.
"Kami ada pemetaan untuk pembangunan waduk, kecuali waduk yang baru," kata Tri Djoko di Gedung DPRD DKI, Jumat (18/9/2015).
Dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Tri Djoko menerima banyak kritik dari anggota badan anggaran (Banggar) karena mengusulkan anggaran yang besar untuk pembebasan lahan dan membangun waduk.
Tri Djoko mengaku tak bisa mencantumkan detail luas lahan dalam rancangan PPAS karena kondisi lapangan terus mengalami perubahan. Pihaknya lantas mengambil langkah menyusun anggaran dengan estimasi anggaran sesuai nilai jual objek pajak (NJOP).
"Yang dipermasalahkan adalah perincian tanah untuk apa, luasnya berapa, tanahnya dimana. Kadang kalau serigit itu kamu mau mengubah menjadi susah. Kalau di tempat sasaran waduk harga NJOP naik, mau bayar uangnya tidak cukup," kata Tri Djoko.
Tri Djoko menjelaskan, dalam mekanisme pembebasan lahan ada lokasi yang bisa dituntaskan dalam luas sekian ribu meter dalam waktu dua tahun. Misalnya saja di Marunda, Jakarta Utara, ada 56 hektar yang belum selesai proses pembebasan lahannya.
"Jadi yang seperti ini terkadang satu lokasi yang sudah ditentukan, belum selesai pembebasannya, bagaimana kamu mau membayar kan?," ungkap Tri.
Tri mengeluhkan jika anggota dewan meminta rancangan yang terperinci hingga luasan tanah. Padahal jika NJOP berubah, harga ikut berubah, dan sangat sulit mengubah pagu anggaran ketika dalam proses.
Oleh sebab itu anggaran yang tercamtum diakui Tri tidak akan mengalami perubahan nominal. Sebaliknya, jumlah lahan yang akan mengalami perubahan luasnya.