Bisnis.com, JAKARTA--Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Gamal Sinurat mengatakan ke depannya pemilik gedung harus menempatkan close circuit television (CCTV) di reklame LED yang akan dipasang.
"CCTV harus ada untuk menjaga keamanan gedung. Agar kami bisa memonitor kondisi di sekitar reklame di kawasan gedung tersebut," ujarnya di Balai Kota, Jumat (25/9/2015).
Pasal 41 ayat (1) draft Rapergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame menyebutkan: Pihak penyelenggara/pengelola reklame elektronik/digital
berkewajiban menyediakan dan memasang paling sedikit tiga unit CCTV untuk setiap media reklame elektronik/digital sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Pemasangan CCTV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada media reklame elektronik/digital untuk jenis Megatron/LED/videotron dengan ukuran luas media reklame lebih dari 10 m2.
"Nantinya pemilik gedung wajib melakukan penempatan CCTV dalam satu reklame dengan penataan ulang. Ini dilakukan agar pemerintah bisa mengawasi kondisi penyelenggaraan reklame," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI berencana memberikan insentif kepada pemilik gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan yang berniat membangun papan reklame digital (reklame LED) di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan salah satu stimulus yang diberikan pemerintah adalah pemilik gedung yang mau memasang reklame LED tidak perlu menyetorkan pajak kepada pemerintah daerah.