Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik gedung akan mendapat alokasi pendapatan dari pajak reklame yang terpasang. Dari setiap reklame yang dipasang di gedung, 30% akan menjadi pendapatan pemerintah, dan 70% menjadi pendapatan pemilik bangunan.
Hal itu disampaikan Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Gamal Sinurat dalam sosialisasi rancangan gubernur (Rapergub) tentang penyelenggaraan reklame.
Gamal optimis Rapergub Penyelenggaraan Reklame yang baru akan memudahkan partisipasi kegiatan publik. Adapun reklame akan membangkitkan gairah masyarakat akan informasi publik.
"Bangunan gedung ini bisa menjadi ruang publik. Sekaligus menjadi sumber pendapatan tambahan. Situasi keamanan juga terpelihara dan memudahkan partisipasi kegiatan publik pemerintah," ungkap Gamal di Balai Agung, Jumat (25/9/2015).
Rapergub penyelenggaraan reklame rencananya akan dipermudah bagi pemilik gedung dan pengelola LED. Tak hanya itu pengelola LED dapat mengajukan insentif pajak.
Reklame yang dipasang di sejumlah gedung juga dipandang akan menambah keindahan kota.
Gamal Sinurat mengatakan ke depannya penyelenggaraan reklame bagi semua pemilik Gedung khususnya di Sudirman-Thamrin harus melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Pasalnya reklame akan disertai close circuit television (CCTV) untuk menjaga keamanan gedung.
Pajak reklame di gedung tersebut 30% akan diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta, sisanya 70% akan diberikan kepada pemilik gedung.