Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rapat rancangan peraturan daerah (Raperda) Pariwisata, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengusulkan perubahan jam operasional diskotek di DKI Jakarta.
Prasetio mengungkapkan pandangannya bahwa tindak pidana yang terjadi di DKI kian marak dan berasal dari sejumlah tempat hiburan di Jakarta.
"Saya juga sebagai pengusaha tahu bagaimana sepakterjang hiburan malam di daerah Jakarta Pusat, Jakarta Barat. Di situ banyak sekali yang sampai hari ini tempat tersebut menjadi ajang peredaran narkotika," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jumat (25/9/2015).
Prasetio menyarankan Pemerintah Provinsi DKI agar memperketat kembali jam operasional diskotek yang sebelumnya boleh beroperasi hingga jam 02.00 WIB.
Dia menyarankan jam operasional diskotek di DKI menyarankan agar tempat diskotek cukup beroperasi sampai jam 00.00 WIB setiap harinya.
Prasetio menilai diskotek diberi waktu untuk tutup pada jam 02.00 WIB, namun kerap kali pengelola baru tutup pada jam 03.00 WIB. Menurut hemat Prasetio, jika diskotek kerap melanggar aturan dan menjadi tempat penyebaran narkoba, lebih baik ditutup saja.
"Yang seperti itu tolong disadarkanlah, kalau perlu semua tempat diskotek ditutup saja," kata Prasetio.
Rapat Raperda Pariwisata tersebut dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Pariwisata.