Bisnis.com, DEPOK- Sekitar 556 warga Depok yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor terancam tidak memiliki hak pilih pada Pilkada Depok.
Pasalnya, ratusan penghuni lapas tersebut dianggap sedang tidak berdomisili di Depok. "Kalau mereka sudah bebas dan kembali ke Depok ya bisa memilih," ujar anggota KPU Depok, Suwarna, Jumat (2/10/2015).
Suwarna mengatakan warga Depok penghuni lapas tersebut tidak didata sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah Depok 2015. Adapun, apabila penghuni lapas yang berlokasi Depok tetap bisa didata di DPT.
Saat ini pihaknya tengah mengkonfirmasi keberadaan penghuni lapas Cilodong Depok ke pihak kepolisian setempat. Hal itu dilakukan guna memastikan apakah 16 penghuni lapas Cilodong bisa didata atau tidak.
Menurutnya, aturan pendataan warga Depok di DPT diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5/2015 yang berbunyi warga yang berhak didata untuk DPT berdomisili asal Depok.