Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Haji Lulung Dapat Untung Diperiksa Polisi

Anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, merasa diuntungkan oleh pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung (tengah) keluar dari ruangan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015) malam./Antara-Reno Esnir
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung (tengah) keluar dari ruangan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015) malam./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA-- Anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, merasa diuntungkan oleh pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Lulung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Kamis (1/10/2015)..

"Saya diuntungkan, popularitas naik," kata Lulung seusai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam itu, di Bareskrim Polri.

Saat ditanya apa keuntungannya, Lulung meminta masyarakat saja yang menilai.

Lulung hanya tersenyum ketika dikonfirmasi pemeriksaannya itu akan melambungkan namanya sehingga bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Tergantung partai saya. Kalau amanah rakyat dan partai. Insya Allah," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 DKI Jakarta. Mereka adalah Alex Usman dan Zaenal Soleman

. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Adapun Zaenal pernah menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Lulung sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper