Bisnis.com, JAKARTA-- Anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung yakin tak bakal dijadikan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Menurut dia, pemeriksaannya hingga tiga kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat lantaran polisi masih mencari penguatan bukti.
"Saya gak mau serta-merta mengklaim tak bakal jadi tersangka, itu orang sombong. Kita punya Allah, yang benar pasti benar," ujar Lulung usai diperiksa selama tujuh jam di Bareskrim, Kamis (1/10/2015).
Dia pun menyerahkan sepenuhnya pada Tuhan.
"Saya yakin polisi akan menetapkan tersangka yang benar-benar."
Soal kenapa dirinya sampai tiga kali diperiksa, Lulung sempat mencurigai hal ini sebagai konspirasi untuk menjatuhkan dirinya.
"Jangan-jangan nanti ada hal-hal konspirasi yang mengekang tugas saya sebagai politikus. Polisi sudah sangat luar biasa," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
20 Pertanyaan
Dalam pemeriksaan kali ini, Lulung mengaku dicecar 20 pertanyaan. Paling substansi adalah pertemuannya dengan Ketua Komisi E periode 2009/2014 Firmansyah.
Sebelum 11 Agustus 2013, dia mengaku mencari Firmansyah untuk meminta laporan hasil perubahan RAPBD 2013. Dia meminta Ketua DPRD saat itu, Ferial Sofyan, untuk mempertemukannya dengan Firmansyah.
Namun, saat rapat paripurna pada 12 dan 13 Agustus, Firmansyah tidak hadir.
"Saya tidak akan tandatangani dokumen itu, dan saya hari itu menggunakan hak politik saya, saya tidak hadir dalam rapat," ujarnya.
Keterlibatan Lulung dalam kasus korupsi UPS ini bermula dari dokumen draf laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2014.
Laporan itu menyatakan pengadaan UPS tahun 2014 tidak melalui pembahasan antara DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta.
BPK menyatakan bahwa pengadaan itu merupakan hasil rapat internal Komisi E DPRD yang saat itu diketuai oleh Lulung.
Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS dalam APBD Perubahan 2014 DKI Jakarta.
Mereka adalah Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Adapun Zaenal pernah menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.