Bisnis.com, BOGOR-- Sejumlah pengemudi angkot di Kota Bogor, Jawa Barat unjuk rasa dan mogok massal, Selasa (6/10/2015) pagi, membuat masyarakat penumpang terlantar.
Sekitar pukul 09.40 WIB tumpukan penumpang terlihat di seputar Stasiun Bogor, Taman Topi dan Jalan Dewi Sartika, dan beberapa ruas jalan yang menjadi trayek angkot.
"Saya tidak bisa berangkat ke kantor karena tidak ada angkot yang beroperasi," kata Atik (50) warga Pasir Kuda.
Atik dan penumpang lain sudah menunggu hampir setengah jam, namun angkot tidak kunjung melintas, sehingga banyak penumpang yang memilih melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki atau menggunakan ojek.
"Saya terpaksa minta jemput teman kantor supaya bisa berangkat kerja," kata Atik.
Aksi mogok massal dilakukan oleh sejumlah sopir angkot dari semua trayek di Kota Bogor. Aksi ini terkait unjuk rasa yang dilakukan para sopir di Balai Kota.
Sopir angkot menuntut pemerintah menghapuskan aturan kepemilikan STNK dan BPKB oleh badan hukum dengan adanya aturan kewajiban angkot berbadan hukum di Kota Bogor.
Badan Hukum
Terhitung sejak 15 Agustus seluruh angkot di Kota Bogor wajib berbadan hukum. Kewajiban itu merupakan bagian dari penataan transportasi, memudahkan pengawasan dan perawatan.
Salah satu keberatan pemilik angkot untuk berbadan hukum karena secara otomatis STNK dan BPKB yang tadinya atas nama pemilik berubah menjadi milik badan hukum.
Aturan ini dinilai tidak menguntungkan para pemilik karena belum ada jaminan badan hukum dapat memberikan kesejahteraan terhadap sopir dan pemilik.
Hingga berita ini diturunkan aksi unjuk rasa sopir angkot masih berlangsung di Balai Kota, sementara sejumlah angkot mogok beroperasi karena ditahan oleh para sopir lainnya agar tidak beroperasi sampai tuntutan para sopir angkot terpenuhi.
Aksi mogok massal ini membuat ruas jalan Kota Bogor sedikit lancar karena tidak ada angkot yang beroperasi.