Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum DKI Jakarta Segera Dibahas

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya menyambut baik rencana pemerintah pusat untuk mengeluarkan Paket Kebijakan Jilid IV, khususnya yang terkait deregulasi hubungan industrial.n
Ribuan buruh unjuk rasa menuju Istana Presiden, Jakarta. Selasa (1/9/2015)/Reuters
Ribuan buruh unjuk rasa menuju Istana Presiden, Jakarta. Selasa (1/9/2015)/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya menyambut baik rencana pemerintah pusat untuk mengeluarkan Paket Kebijakan Jilid IV, khususnya yang terkait deregulasi hubungan industrial.

Meski demikian, dia berjanji tetap membuka komunikasi soal permasalahan penetapan UMP dengan Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja.

"Saya gak mau banyak berdebat lagi [dengan buruh]. Saya ingin semua pihak bisa mendiskusikan penyesuaian komponen hidup layak [KHL], bukan soal kenaikan UMP semata," kata Ahok di Balai Kota, 

Menurutnya, salah satu cara paling ideal untuk menetapkan UMP tiap tahun adalah menyesuaikan KHL dengan laju inflasi di daerah. Pasalnya, dia tak menampik bahwa buruh yang sudah berkeluarga ataupun belum menikah berhak menerima kenaikan UMP setara dengan kenaikan harga bahan-bahan pokok yang tertera pada KHL.

Namun, dia menjelaskan bahwa Pemprov DKI menerima keputusan KHL yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. "Buruh gak bisa begitu saja minta UMP naik, harus disesuaikan dengan laju inflasi. Sebagai konsekuensi, buruh harus mau UMP diturunkan kalau ternyata harga bahan pokok turun," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV akan berbicara mengatasi berbagai permasalahan dalam sektor ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengusaha dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menyetujui besaran UMP DKI 2015 berada di angka Rp2,69 juta. Jumlah tersebut di bawah tuntutan buruh yang meminta UMP DKI 2015 sebesar Rp3,57 juta per bulan.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengusaha dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menyetujui besaran UMP DKI 2015 berada di angka Rp2,69 juta. Jumlah tersebut di bawah tuntutan buruh yang meminta UMP DKI 2015 sebesar Rp3,57 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper