Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku usaha di DKI Jakarta berharap penghitungan pengupahan baru yang tertuang Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV mampu mendongkrak iklim investasi di Ibu Kota.
"Daya tarik investasi di Jakarta sebenarnya masih tinggi. Namun, risiko bagi pengusaha cukup besar lantaran, khususnya terkait upah buruh. Kami tentu berharap formulasi pengupahan baru bisa mendorong minat investasi," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Senin (19/10/2015).
Dia menuturkan memang sudah semestinya penghitungan upah pekerja diserahkan kepada pemerintah pusat. Pasalnya, jika formulasi upah dikembalikan ke mekanisme pasar maka akan timbul kegaduhan lantaran terjadi adu kuat antara serikat pekerja dan pengusaha.
Sementara itu, dia juga tak setuju apabila penghitungan besaran upah minimum diserahkan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, hal tersebut bisa dieksploitasi oleh oknum-oknum tertentu kala pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Jika standar formulasi upah diserahkan ke pemerintah pusat, pengusaha bisa menghitung berapa budget yang harus disediakan untuk tahun depan. Setelah itu, baru kita bisa bicara bagaimana meningkatkan produktivitas di masing-masing sektor," ujarnya.
Terkait isi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV yang baru dirilis pemerintah, dia menuturkan pihak pengusaha akan melakukan pertemuan dan membicarakan hal tersebut secara intensif dengan serikat buruh.
"Meski formula pengitungan upah baru sudah terbit, kami tetap mengedepankan skema bipatrit," paparnya.
Pemerintah pusat merilis Paket Kebijakan Jilid IV beberapa hari lalu. Salah satu isi dari paket tersebut adalah formulasi baru penghitungan besaran kenaikan upah minimum setiap tahun. Cara penghitungan dilakukan dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dikali angka inflasi di masing-masing daerah ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengusaha dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menyetujui besaran UMP DKI 2015 berada di angka Rp2,69 juta. Jumlah tersebut di bawah tuntutan buruh yang meminta UMP DKI 2015 sebesar Rp3,57 juta per bulan.
Adapun, laju inflasi mulai Januari-September 2015 mencapai 2,49% dan laju inflasi tahun ke tahun DKI Jakarta berkisar 7,24%.