Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengundang Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas pengupahan sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Sebenarnya penjelasannya PP sudah keluarkan untuk perjalanan 12 tahun, dan disebutkan bahwa PP bisa mulai dijalankan sejak 2016 tahun depan," jelas Priyono di Balai Kota, Kamis (29/10/2015).
Priyono tak mau memberikan pernyataan lebih lanjut apakah Pemprov DKI akan mengikuti mekanisme lama ataukah mengikuti mekanisme baru.
Pasalnya, jika Pemprov DKI tak melaksanakan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka Gubernur provinsi terkait akan dikenakan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kita tunggu saja, ini baru kita berikan kesempatan bagi mereka berunding. Kalau sekarang mau kasih memberi gahi mau diajak berunding mengapa tidak?," kata Priyono.
Menurut Priyono, jika sesuai PP, maka UMP DKI diperkiran Rp3,01 juta, namun pengusaha masih mau menambahkan sejumlah insentif tentu hal tersebut tak bisa dilarang.
"Seumpama kalau formula PP Rp3 juta, tapi pengusaha mau menambahkan Rp500.000 masa tidak boleh?" ungkap Priyono.
Priyono menegaskan permasalahan upah ini akan mudah diselesaikan selama ada kesepakatan antara pekerja dan pengupah terkait nominal upah dan mekanisme yang akan dilakukan.