Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tahun depan akan melakukan penyesuaian besaran nilai jual objek pajak (NJOP) di Kepulauan Seribu, guna mendongkrak penerimaan pajak bumi dan bangunan serta pemerataan azas keadilan.
Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan besaran penyesaian NJOP tersebut akan berbeda-beda penerapannya, antara pulau-pulau yang dimiliki secara pribadi atau privat, dengan pulau-pulau yang ditempati masyarakat banyak.
"Kalau untuk pulau pribadi, njop-nya akan kita naikkan hingga sekitar 300% dari saat ini. Sedangkan untuk pulau publik alias yang ditempati masyarakat umum kenaikannya hanya 100%," tutur Edi nya kepada Bisnis, Kamis (5/11/2015).
Menurutnya penyesuaian besaran kenaikan NJOP tersebut lantaran mempertimbangkan azas keadilan pembayaran pajak, di samping itu juga untuk peningkatan penerimaan pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) Pemprov DKI pada tahun depan.
"Ini demi pemerataan azas keadilan bagi masyarakat pemilik pulau. Orang berpenghasilan lebih tinggi, maka sangat wajar apabila dikenakan NJOP lebih tinggi. Apalagi seseorang yang memilik pulau pribadi, pasti pendapatannya lebih tinggi dibandingkan warga umum lainnya," tuturnya.
Pihaknya akan mulai menerapkan itu tahun depan. Pasalnya, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan seberapa banyak pulau di Kepulauan Seribu yang sedang kita proses penyesuaiannya, karena kenaikannya bervariasi sesuai data penggunaan pulau existing.
"Kalau dampaknya seberapa besar bagi peningkatan penerimaan PBB DKI, sedang kita lakukan perhitungan dan simulasinya," tuturnya.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga mengatakan hal senada bahwa pihaknya memang berencana menaikkan harga nilai jual obyek pajak (NJOP) pulau-pulau yang dimiliki pribadi di Kepulauan Seribu.
Penyesuaian dilakukan karena selama ini NJOP untuk pulau-pulau pribadi tersebut dinilai terlalu murah.
“Kita mau naikkan NJOP, karena selama ini kemurahan. Kita harus ambil hunian di Jakarta mana yang mewah, misalnya Jalan Teuku Umar dan Jalan Imam Bonjol. Harusnya sama dengan itu, misalnya,” tuturnya.
Alasan untuk menaikkan NJOP di pulau-pulau pribadi itu juga sebagai bentuk azas keadilan.
Ahok justru menilai NJOP yang selama ini diterapkan untuk pulau-pulau pribadi itu sama dengan NJOP kebun.
"Masa punya pulau bayar PBB-nya kebun. Kalau PBB dan NJOP-nya mahal, nilai tanah dijualnya juga mahal jadinya. Vila yang dijual saja harganya bisa sampai Rp10 miliar, tapi PBB-nya masih gunakan kebun," pungkasnya.
Oleh karena itu, menurut Ahok, sangat adil jika ia menaikkan NJOP lebih tinggi pada pemilik pulau privat tersebut.