Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAMASI TELUK JAKARTA: LBH Jakarta Hadapi Muara Wisesa dan Pemprov DKI

LBH Jakarta siap menghadapi PT Muara Wisesa Samudra dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sengketa Surat Keputusan Gubernur No. 2238 pada 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.nn
Teluk Jakarta. /
Teluk Jakarta. /

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Divisi Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhamad Isnur mengaku siap menghadapi PT Muara Wisesa Samudra dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sengketa Surat Keputusan Gubernur No. 2238 pada 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.

"Secara hukum, kami menghargai dan menghormati mereka sebagai pihak yang berkepentingan. Itu memang berdampak secara langsung kalau itu dibatalkan sehingga tak menutup kemungkinan dia melakukan intervensi," ujar Muhamad Isnur di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (5/11/2015).

Meskipun begitu, Isnur mengimbau dan memohon kepada panelis untuk meneliti dokumen dari PT Muara Wisesa Samudra apakahbisa mewakili atau tidak. "Kami menghormati hak dia sebagai badan hukum, hanya saja tolong diperiksa kembali semua dokumen yang diberikan," ujar Isnur.

PT Muara Wisesa Samudra hari ini, mengajukan diri sebagai pihak ketiga dalam penggugatan Surat Keputusan Gubernur No. 2238 pada 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.

Kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudra Ibnu Akhyat mengatakan, kliennya yang adalah anak usaha Agung Podomoro itu memiliki kepentingan atas SK tersebut. Maka, pihaknya merasa perlu terlibat dalam perkara ini.

"SK itu kami terima dari Gubernur. Dimana SK iru ditujukan untuk klien kami, PT Muara Wisesa Samudra," jelas Ibnu di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (5/11/2015).

Ibnu mengaku kliennya ingin memastikan tidak ada kendala hukum selama proses pengadilan yang dikhawatirkan akan menganggu proses pengerjaan reklamasi.

Menurut Pasal 83 Ayat 1 UU tentang PTUN/1986, PT Muara Wisesa Samudra bisa menjadi pihak ketiga, atas beberapa alasan. Pertama, pemohon adalah pihak yang berkepentingan langsung atas objek sengketa. Kedua, pembatalan objek sengketa adalah tindakan perdata. Ketiga, pemohon bisa melakukan intervensi atas landasan hukum tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper