Bisnis.com, DEPOK - Ketua Panwaslu Kota Depok Andriansyah mengungkapkan banyak terjadi pelanggaran dilakukan pasangan calon selama masa penetapan pasangan calon hingga masa kampanye dibuka.
"Pasangan nomor satu dan dua sesuai laporan warga telah melanggar proses pilkada," ujarnya, Senin (9/11/2015).
Dia mengatakan pasangan nomor satu yakni Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi diduga melanggar ihwal dugaan pemalsuan penandatanganan pendaftaran pasangan calon. Adapun yang dilakukan pasangan nomor urut dua yakni Muhammad Idris-Pradi Supriatna adalah terkait dugaan penggunaan fasilitas wakil wali kota.
Idris sendiri seperti diketahui adalah wakil wali kota Depok pendamping wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang maju menjadi calon wali kota. "Warga melaporkan bahwa Idris berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah," ujarnya.
Dia mengklaim pihaknya telah menegur kedua pasangan calon untuk mengikuti prosedur kampanye sesuai peraturan.